4 Jenis Sertifikat Tanah Yang Sah di Indonesia, Penting Untuk Kamu Ketahui!
Penting untuk kamu ketahui jenis-jenis sertifikat tanah yang sah di Indonesia. Karena sertifikat merupakan hal yang wajib dimiliki dan juga merupakan bukti kepemilikan yang valid atas suatu tanah. Berikut jenis – jenisnya :
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat Hak Milik adalah jenis sertifikat yang memiliki legalitas yang paling kuat. SHM tidak memiliki batas waktu dan hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Jadi jangan heran ya jika tanah dengan status sertifikat SHM memiliki nilai atau value lebih tinggi. Owner sertifikat hak milik tanah dan bangunan ini memiliki hak penuh untuk mengelola, serta memanfaatkan tanah sesuai yang diinginkan. Jika sewaktu-waktu terjadi sengketa, maka pemilik SHM tanah yang paling berhak atas lahan tersebut. Selain itu, jenis sertifikat ini juga sangat disenangi pihak bank dan bisa jadi jaminan kuat untuk pengajuan kredit.
Baca juga artikel kami tentang Apa itu SHM? Berikut Pengertian dan Cara Mengurusnya
2. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Tak hanya rumah atau lahan tapak yang memiliki sertifikat. Untuk Anda yang tinggal di apartemen atau rumah susun, ada SHSRS yang merupakan sertifikat yang berlaku pada kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama.
Meski sebutannya hak satuan rumah susun, sertifikat ini juga menjadi sertifikat resmi untuk beberapa properti lainnya. Mulai dari perkantoran, kios komersial (bukan milik pemerintah), kondominium, dan flat.
Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal biasanya digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit, seperti area taman, tempat parkir, dan area lobi.
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Hak Guna Bangunan adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangan waktu paling lama 30 tahun. HGB bisa diperpanjang selama 20 tahun dan bisa dimiliki oleh WNI maupun WNA.
Hak Guna dapat diartikan sebagai hak atas pemanfaatan atas tanah atau bangunan misalnya mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Hak Guna ini yang dapat diperpanjang jangka waktunya, dan dapat pula digunakan sebagai tanggungan serta dapat dialihkan.
4. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)
Jenis sertifikat tanah ini diberikan oleh pemerintah bagi individu ataupun badan usaha untuk mengelola sebidang tanah dengan tujuan tertentu, seperti peternakan, perikanan dan sebagainya.
Luas tanah yang dapat dijadikan sebagai HGU minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektare. Untuk jangka waktu penggunaan HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun. Kendati demikian, sertifikat hak guna usaha dari pemerintah ini dapat dipindahtangankan. Namun, proses tersebut harus dilakukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum masa pemanfaatan lahan berakhir.
Itulah tujuh jenis sertifikat tanah yang perlu kamu ketahui. Surat-surat tersebut pada dasarnya hanya bukti kepemilikan biasa. Apabila kamu berencana membeli tanah, sebaiknya pastikan kalau tanah tersebut memiliki surat kepemilikan yang jelas dan dapat diurus untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah. Dengan demikian, kamu memiliki dukungan kekuatan hukum dan bebas sengketa di masa depan.
Sumber : Rumah123