Jika AJB Hilang, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Jika AJB kamu hilang yang harus kamu datangi adalah kantor PPAT terkait.
Wewenang untuk membuat AJB adalah pada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berdasarkan Pasal 2 PP 37/1998.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) PP 37/1998 menjelaskan bahwa akta PPAT membuat surat dalam bentuk asli sebanyak 2 lembar, yaitu:
- Lembar pertama sebanyak 1 rangkap disimpan oleh PPAT yang bersangkutan; dan
- Lembar kedua sebanyak 1 rangkap atau lebih menurut banyaknya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menjadi obyek perbuatan hukum dalam akta, yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, atau dalam hal akta tersebut mengenai pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan, disampaikan kepada pemegang kuasa untuk dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan, dan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dapat diberikan salinannya.
Dengan demikian, maka setiap PPAT yang membuat AJB pasti memiliki salinan AJB hilang atau Minuta Akta.
Salinan AJB hilang tersebut bisa digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk memperoleh salinan/turunannya, termasuk saat ada berkas yang hilang.
Cara Mengurus AJB Hilang
1. Siapkan Dokumen Kuitansi Pembayaran dari Proses Jual Beli Tanah
Pastikan kamu menyiapkan dokumen berupa kuitansi pembayaran saat proses jual beli tanah berlangsung.
Sebaiknya, kamu menyimpan berkas ini dengan aman agar dapat menggunakannya dalam keadaan mendesak.
2. Surat Pernyataan Kedua Saksi yang Menyaksikan Penandatangan AJB
Selanjutnya, kamu harus menghubungi dua saksi yang menyaksikan penandatangan AJB dan membuat surat pernyataannya.
3. Siapkan Surat Pernyataan dari Pejabat Lokal atau Ketua Adat
Surat pernyataan dari pejabat lokal terkait adanya berkas AJB yang hilang dan pembenaran jika tanah tersebut sudah dilakukan jual-beli.
4. Siapkan Surat Pernyataan Kesaksian dari Orang yang Dapat Dipercaya untuk Menyatakan Bahwa AJB Hilang
Langkah selanjutnya adalah membuat surat pernyataan dari kesaksian orang yang dapat dipercaya bahwa AJB tidak ada.
5. Siapkan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian
Jangan lupa sertakan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
6. Datangi Pihak PPAT Tempat Pembuatan AJB
Jika semua berkas sudah siap, kamu bisa mendatangi PPAT dan meminta salinan AJB hilang tersebut.
Tentunya pihak PPAT tidak akan memberikan salinan AJB hilang hanya berdasarkan pengakuan kehilangan saja.
Untuk itu, pastikan semua berkas yang diperlukan sudah kamu penuhi sebelum datang ke PPAT.
Source : rumah123.com