Apa itu SHM? Berikut Pengertian dan Cara Mengurusnya

pengertian SHM

Table of Contents

Apa itu SHM?

Bila Kamu mempunyai sesuatu lahan ataupun tanah, hendaknya Kamu memiliki bukti kepemilikan yang valid atas properti tersebut. Diantaranya adalah SHM, yaitu adalah bukti yang valid atas kepemilikan properti dengan bukti yang kuat di mata hukum. Jadi dengan ini, tidak ada pihak lain yang dapat mengeklaim properti Kamu. Memiliki sebuah properti dengan kelengkapan SHM pastinya akan membuat kamu menjadi lebih kuat di mata hukum serta dapat terbebas dari permasalahan yang menyangkut tentang legalitas ataupun sengketa di waktu mendatang. Jika kita membahas lebih lengkap tentang apa itu SHM, berikut ini merupakan panduan lengkap definisi SHM sampai metode mengurusnya. Definisi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan paling tinggi ataupun terkuat atas sesuatu lahan ataupun tanah, tanpa batas waktu tertentu. SHM ialah dokumen otentik yang sangat berarti serta kuat bersumber pada hukum. Pada saat Kamu ingin membeli rumah ataupun membeli tanah, Kamu harus mengenali apakah properti yang dijual mempunyai SHM ataupun tidak.

Berikut merupakan keunggulan SHM ialah:

  1. Memberi kewenangan akan berbagai jenis keperluan dengan jangka waktu yang tidak terbatas. Hak milik atas tanah berlangsung sepanjang pemiliknya masih hidup.
  2. SHM mempunyai keleluasaan buat melanjutkan hak milik kepada ahli waris sepanjang terpenuhinya beberapa ketentuan serta syarat perundang- undangan.
  3. Mempunyai peran serta keleluasaan yang lebih besar dibanding Hak Guna Usaha serta Hak Guna Bangunan.
  4. Bisa diperjualbelikan, disewakan, diwariskan, digadaikan untuk sesaat, serta dijadikan jaminan meminjam dana ke bank.

Perbedaan SHM dan HGB

Sertifikat Hak Milik yang disingkat SHM serta Hak Guna Bangunan yang disingkat HGB adalah dokumen legalitas kepemilikan properti. Keduanya mempunyai peran yang berarti beserta fungsi hukum yang berbeda. Bila SHM merupakan tipe sertifikat yang mempunyai kewenangan penuh atas lahan serta tanah oleh pemegang sertifikat, HGB merupakan tipe sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang negeri. SHM mempunyai kewenangan hak turun temurun buat diwariskan tanpa jangka waktu tertentu. Sebaliknya HGB mempunyai batasan waktu tertentu, 20 sampai 30 tahun serta bisa diperpanjang. Kedua syarat SHM serta HGB telah diatur dalam perundang- undangan yang menawarkan keuntungan tertentu. Umumnya SHM mempunyai keleluasaan mewariskan properti buat keturunannya, sebaliknya HBG hanya mempunyai bangunannya saja yang kerap dimanfaatkan guna suatu yang bertujuan komersial. Ada pula metode mengganti HGB ke SHM dengan melakukan beberapa langkah berikut ini:  
  1. Datang ke Kantor BPN
Step awal ini merupakan mempersiapkan beberapa dokumen semacam sertifikat HGB, fotokopi IMB, fotokopi SPPT PBB, KTP serta formulir statment yang disediakan BPN. Kamu dapat mendatangi kantor BPN di daerah properti yang dibeli serta menghadiri loket pelayanan guna mengajukan pergantian.
  1. Membayar Registrasi SHM
Nanti Kamu bakal diinstriksukan untuk membayar anggaran registrasi SHM sebesar Rp 50. 000 buat teruntuk luas tanah maksimum 600 m persegi.
  1. Pengambilan Sertifikat
Sehabis melaksanakan pembayaran, Kamu dapat mengambil sertifikat di loket pelayanan. Pengambilan sertifikat umumnya membutuhkan waktu 5 hingga 14 hari.  

Ketentuan Mempunyai SHM

Dalam ketentuan mempunyai SHM ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi. Ada pula ketentuan wajib yang tidak dapat diganggu gugat misalnya pemegang SHM diharuskan seorang Warga Negeri Indonesia( WNI). Sebagian persyaratan administrasi yang butuh dilengkapi ialah:
  1. Sertifikat HGB asli
  2. Bukti diri diri berbentuk KTP serta Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Surat Izin Mendirikan Bangunan( IMB)
  4. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi serta Bangunan( SPPT PBB) tahun berjalan
  5. Surat pernyataan data pemilik lahan
Sedangkan bila Kamu mau mengurus SHM tanah peninggalan, ada pula sebagian dokumen yang butuh disertakan:
  1. Akta Jual Beli( AJB)
  2. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  3. Surat Keterangan Riwayat Tanah
  4. Surat Keterangan dari kelurahan
 

Metode Mengurus SHM

Sesudah melengkapi seluruh persyaratan serta dokumen, terdapat sebagian metode mengurus SHM secara mandiri dengan gampang.

Menghadiri Kantor Pertanahan Nasional

Sama hal nya seperti mengurus pergantian HGB ke SHM, step awal ialah dating ke kantor BPN ataupun Badan Pertanahan Nasional. Di kantor BPN, Kamu diinstruksikan agar menyerahkan sebagian persyaratan serta membeli formulir registrasi. Sesudah persyaratan serta dokumen diverifikasi, Kamu akan membuat janji dengan petugas buat mengukur tanah.

Penerbitan SHM

Sesudah proses mengukur tanah selesai, Kamu akan memperoleh Surat Ukur Tanah buat memenuhi dokumen sebelumnya. BPN juga akan memberikan surat keputusan serta SHM yang diterbitkan dalam kurun waktu 6 bulan. Dalam perihal ini, biaya yang dikenakan ialah Bea Perolehan Hak Atas Tanah.   Nah, begitulah beberapa informasi tentang apa itu SHM yang dapat menjadi referensi untuk Kamu. Mudah- mudahan info di atas bisa berguna ya.   Kunjungi web properti Laceland Bogor serta miliki penawaran menarik.

Saya Tertarik dengan Perumahan Laceland Bogor