BPHTB merupakan suatu objek pajak atas perolehan hak bangunan atau tanah. Pemindahan hak muncul karena proses tukar menukar, hibah wasiat, pemisahan hak sehingga adanya peralihan, proses jual beli dan lain-lain. Kemudian, bagaimanakan cara menghitung BPHTB?
Pengenaan BPHTB berlaku untuk segala transaksi properti baik dari developer maupun perorangan. Pokok BPHTB sebesar 5% dari nilai transaksi yang telah Anda kurangi NJOPTKP.
Pengertian BPHTB
BPHTB adalah singkatan dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah serta Bangunan. Ini merupakan salah satu jenis pajak negara yang wajib Anda bayarkan ketika membeli rumah atau jenis properti lainnya.
Berdasarkan UU No 21 tahun 1997 mengenai BPHTB yang sudah berubah menjadi UU No 20 tahun 2000. Berisikan tentang pemberian hak pengelolaan adalah suatu objek pajak.
Pengenaan hak pengelolaan menjadi objek pajak akibat penerima hak pengelolaan mendapatkan manfaat ekonomis yang berasal dari pengelolaan tanah. Subjek pajak BPHTB merupakan badan atau orang pribadi yang mendapatkan hak atas bangunan atau tanah.
Tarif BPHTB
Berdasarkan Perda Nomor 18 tahun 2010 dalam pasal 7 ayat 1. Besarnya pokok BPHTB yang terutang Anda hitung dengan mengalikan tarif pengenaan pajak setelah menguranginya dengan NPOPTKP.
Jika NPOP tidak Anda ketahui atau bahkan lebih rendah dari NJOP pada pengenaan PBB saat terjadinya perolehan. Maka besaran pokok BPHTB nilai terutangnya Anda hitung dengan mengalikan tarif pada NJOP sesudah menguranginya dengan NPOPTKP.
Berikut ini tarif Pajak Penghasilan berdasarkan pengalihan hak atas bangunan dan tanah menurut PP No 34 tahun 2016 pasal 1 (1):
- 2,5% dari nilai bruto pengalihan hak tanah dan bangunan, selain bangunan Rumah Susun Sederhana atau Rumah Sederhana.
- 0% atas pengalihan hak bangunan atau tanah milik negara.
- 1% dari nilai bruto pengalihan hak bangunan atau tanah dengan bangunan berupa Rumah Susun Sederhana atau Rumah Sederhana.
Cara Menghitung BPHTB
Misalnya, ada contoh kasus seseorang membeli rumah dengan luas bangunan 50 m2 dan luas tanah 100 m2. Menurut NJOPTKP nilai bangunannya Rp 500.000 dan harga tanahnya Rp 800.000 per m2.
Berikut ini cara menghitung BPHTB rumah tersebut:
Harga bangunan : 50 m2 x Rp 500.000 = Rp 25.000.000
Harga tanah : 100 m2 x Rp 800.000 = Rp 80.000.000
Total harga rumah : Rp 105.000.000
Nilai tidak kena pajak : Rp 80.000.000
Nilai perhitungan BPHTB : Rp 25.000.000
Jadi, BPHTB yang harus Anda bayar adalah 5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
Jika tidak ingin repot menghitungnya secara manual, silahkan mengunduh aplikasi kalkulator BPHTB melalui ponsel pintar Anda. Selain dapat menghitung BPHTB rumah biasa, Anda juga bisa menghitung BPHTB rumah hibah dan warisan.
Cara Mengurus BPHTB Online
Era teknologi yang begitu pesat seperti saat ini, sangat memudahkan Anda dalam mengurus BPHTB. Anda tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk mengurusnya. Cukup menggunakan gadget Anda di rumah atau dimana saja untuk membayar BPHTB.
Berikut ini tata cara mengurus BPHTB secara online:
- Unduh aplikasi BPHTB atau kunjungi website pemerintah daerah setempat Anda.
- Kemudian, klik menu SSDP-BPTB.
- Maka akan muncul riwayat transaksi BPHTB sebelumnya. Anda bisa mengetahui BPHTB yang lunas dan belum.
- Selanjutnya masukkan data objek pajak baru dan wajib pajak agar dapat menentukan besaran pokok pajak BPHTB.
Property Laceland Bogor Bebas BPHTB
Setelah mengetahui cara menghitung BPHTB, pengertian, tarif, serta cara pengurusannya. Pastinya Anda sudah lebih paham mengenai BPHTB.
Bagi Anda yang tidak mau repot membayar BPHTB ketika membeli property. Anda bisa memilih Laceland Bogor sebagai developer yang menawarkan property bebas SHM dan juga BPHTB. Sehingga, Anda dapat menghemat biaya untuk membayar pajak BPHTB dan mengalihkannya untuk hal lain. Selamat mencoba!